Pengunjung Sepi, Nyambi Jual Narkotika
ROHIL (Surya24.com) - Tanah Putih. S alias PH (45) pemilik warung kopi di Simpang Manggala Jungtion Banjar XII Tanah Putih Rohil nekat cari tambahan menjual narkotika jenis sabu.
S alias PH (45) kelahiran Pandenglang ini jadi berurusan dengan Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil .
S alias PH (45) di amankan dari warungnya Senin (24/5/2021) Jam 17.00 WIB kemaren .
Dari warung sekaligus tempat tinggalnya tampa perlawanan berarti.
Polisi sebelum.penangkapan nenerima informasi sepak terjang IRT tersebut .
Selain menjual minuman khas kopi mencari tambahan dengan menjual sabu.
Polisi lalu mengamati dengan di saksikan Ketua RT, S alias PH (45) di grebek dan di amankan serta di geledah.
Polisi menemukan 3 paket kecil serbuk kristal di duga sabu di bawah tikar tempat tidurnya.
Pengrebekan dan penangkapan ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Rabu (26/5/2021).
" Mendapat informasi,petugas bergerak dan mengintainya dan melakukan pengrebekan, " Ucap AKP Juliandi Narko SH.
Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan amankan 3 paket kecil dengan berat 1,64 gram serbuk kristal sebagai barang bukti.
" Guna kepentingan penyelidikan S alias PH (45) di tahan,barang bukti 3 paket sabu,1 handpone Ti Phone, " Aku AKP Juliandi Narko SH.
Sementara perbuatan IRT ini tetancam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ke penyidik tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama IRL dan mengaku menyesal karena jedai minumanya sepi pengunjung.(HY)