Pengunjung Sepi, Nyambi  Jual Narkotika

ROHIL (Surya24.com) - Tanah Putih. S alias PH (45) pemilik warung kopi  di Simpang Manggala Jungtion Banjar XII Tanah Putih Rohil nekat cari  tambahan  menjual narkotika jenis sabu.

S alias PH (45) kelahiran  Pandenglang ini jadi  berurusan dengan Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil .

S alias PH (45) di amankan dari warungnya  Senin (24/5/2021) Jam 17.00 WIB kemaren .

Dari warung sekaligus tempat tinggalnya tampa perlawanan berarti.

Polisi sebelum.penangkapan  nenerima informasi  sepak terjang IRT tersebut .

Selain menjual minuman khas kopi mencari tambahan dengan menjual   sabu.

Polisi lalu mengamati dengan di saksikan Ketua RT, S alias PH (45) di grebek dan di amankan serta di geledah.

Polisi menemukan 3 paket kecil serbuk kristal di duga sabu di bawah tikar tempat tidurnya.

Pengrebekan dan penangkapan ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Rabu (26/5/2021).

" Mendapat informasi,petugas bergerak  dan mengintainya dan melakukan pengrebekan, " Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan  amankan 3 paket kecil dengan berat 1,64 gram serbuk kristal sebagai barang bukti.

" Guna kepentingan penyelidikan S alias PH (45) di tahan,barang bukti 3 paket sabu,1 handpone Ti Phone, " Aku AKP Juliandi Narko SH.

Sementara perbuatan IRT ini tetancam  Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ke penyidik tersangka  mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama IRL dan mengaku menyesal  karena jedai minumanya sepi pengunjung.(HY)